Dikotomi pribumi dan non pribumi dimulai sejak adanya kasus G30S PKI dimana ada larangan penggunaan bahasa cina dan larangan mempraktekkan kebudayaan cina secara terbuka oleh pemerintah orde baru. Di jaman orba, dalam bidang hukum, kaum tionghoa harus memiliki SBKRI yaitu suatu dokumen penting yang akan ditanyakan jika orang cina mau mengurus dokumen lainnya seperti pasport, KTP, dsbnya. Perbedaan perlakuan oleh negara antara kaum pribumi dan non pribumi menyebabkan pembauran etnis tionghoa dengan pribumi selalu menjadi sorotan dan berkembang pemikiran bahwa kaum minoritas hidup secara eksklusif tidak membaur dengan yang lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL