Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pemira UIN Jakarta? Ini Fakta dan Bukti Hukumnya

22 Maret 2019   07:54 Diperbarui: 22 Maret 2019   08:53 3656 3
Tulisan ini dibuat berdasarkan fakta dan bukti yang ada dalam ruang lingkup PEMIRA UIN Jakarta tahun 2019. Penulis berusaha se-objektif mungkin untuk menjelaskan situasi PEMIRA dengan melepaskan semua jubah organisasi, baik ekstra (HMI, PMII, IMM, KAMMI) maupun intra (HMPS, DEMA-F, SEMA-F, SEMA-U, dan DEMA-U) dan tidak ada keberpihakan sama sekali terhadap pihak yang menang ataupun pihak yang kalah dalam kontestasi PEMIRA UIN Jakarta tahun 2019. Tulisan ini murni dibuat sesuai dengan hukumyang berlaku di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun