Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY telah dikenal masyarakat sebagai wadah aspirasi dan wakil kepentingannya dalam bidang penyiaran. Aspirasi yang terkait isi siaran, baik dalam bentuk aduan, sanggahan, kritik maupun apresiasi disalurkan melalui lembaga ini. Pengawasan isi siaran memang menjadi kewenangan KPID dalam mengatur dunia penyiaran.