Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya. Â Dalam peraturan pemerintah nomor 33 tahun 1998 tentang modal penyertaan pada koperasi Pasal 4 menyebutkan Pemupukan modal penyertaan dilakukan berdasarkan perjanjian antara koperasi dengan Pemodal.
KEMBALI KE ARTIKEL