Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Perbedaan Modal Penyertaan dan Penyertaan Modal di Indonesia

4 Agustus 2016   13:43 Diperbarui: 4 April 2017   18:29 9864 0
Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.  Dalam peraturan pemerintah nomor 33 tahun 1998 tentang modal penyertaan pada koperasi Pasal 4 menyebutkan Pemupukan modal penyertaan dilakukan berdasarkan perjanjian antara koperasi dengan Pemodal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun