Dahulu, Polri berada di Bawah ABRI; posisi Kapolri sejajar dengan KASAD atau KASAL. Negeri ini sepakat mereformasi Polri dan mereposisikannya secara lebih tepat dalam masyarakat sipil dimana Polri adalah Aparat Penegak Hukum dan berfungsi juga sebagai penjaga keamanan dan ketertiban rakyat. Di sebagian besar struktur diberbagai negara lain, Kepala Polisi itu lapor kepada Menteri Dalam Negeri (jadi artinya selevel Dirjen) untuk tingkat nasional dan melapor kepada Gubernur atau Walikota/Bupati ditingkat daerah, tergantung tingkatan wilayahnya.
KEMBALI KE ARTIKEL