Perusahaan milik negara sebenarnya dibuat untuk melayani dan melindungi hajat hidup rakyat. Â Penyelenggaraannya dimaksudkan untuk menghadirkan Negara dalam melindungi hajat hidup tersebut. Oleh karenanya, perusahaan-perusahaan ini harus dikelola dengan benar sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
KEMBALI KE ARTIKEL