Pekan pertama bulan Agustus sebagian publik tanah air, khususnya
netizen teralihkan perhatiannya dengan pemberitaan di beberapa
platform media digital. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal yang surprise dalam PP No. 28/2024 adalah regulasi pada Pasal 103 ayat 4 yang mengatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau
skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
KEMBALI KE ARTIKEL