Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja: Mempertanyakan Jalan Tengah

7 Agustus 2024   09:10 Diperbarui: 7 Agustus 2024   10:36 223 5
Pekan pertama bulan Agustus sebagian publik tanah air, khususnya netizen teralihkan perhatiannya dengan pemberitaan di beberapa platform media digital. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal yang surprise dalam PP No. 28/2024 adalah regulasi pada Pasal 103 ayat 4 yang mengatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun