Di antara amalan wajib yang harus ditunaikan dan tidak diragukan lagi diwajibkan bagi setiap jiwa adalah Zakat Fitrah. Terkait hal ini ada dua pertanyaan klasik yang sering terlontar setiap tahunnya.
Pertama, apakah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau boleh berbentuk uang?
Kedua, apakah boleh diberikan langsung atau sebaiknya melalui amil? Kita akan membahas kedua hal ini berdasarkan penjelasan beberapa ulama.
KEMBALI KE ARTIKEL