Istilah
Justice Collaborator ternyata belum dimuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mungkin karena istilah ini berkaitan secara mendalam dengan penegakan hukum. Itulah sebabnya arti Justice Collaborator di antaranya dapat ditemukan dalam UU No. 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Arti Justice Collaborator dalam UU tersebut adalah Saksi Pelaku.
KEMBALI KE ARTIKEL