Rekan kerja penulis terlihat geleng-geleng kepala sambil terkekeh memecah keheningan Jumat pagi di ruang kantor, saat membaca permohonan tersebut yang termuat dalam tribunnews.com, Jakarta: Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia. Permintaan itu disampaikan tim pengacara Prabowo-Hatta dalam persidangan sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014).