Kabarnya, mantan Kepala Bagian Reserse dan Kriminalitas (KABARESKRIM) Polisi Republik Indonesia, Susno Duadji (SD), tiba-tiba masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung dan ketidakmampuan pengadilan mengeksekusinya untuk menjalani masa tahanan di penjara selama 3,5 tahun. Kasusnya bukanlah tatkala ia menjabat, melainkan sebelum ia menjabat, yang mungkin gara-gara ia digadang-gadang menjadi whistleblower berkaitan dengan buncitnya rekening aparat negara beserta kasus Century yang menghebohkan hingga kini.