Baru-baru ini saya mengurus perihal surat izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal berukuran 37,5 m2 ke Dinas Tata Kota dan Perumahan. Baru kali ini (sungguh memalukan dan memilukan!) saya mengurus soal IMB karena, pertama, selama ini tidak ada pemesan gambar bangunan yang minta (sekalian diuruskan IMB-nya); kedua, rumah tinggal yang saya rancang merupakan milik keluarga saya.