Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara, dan berwenang secara khusus menangani kasus korupsi. Begitu pemahaman sederhana saya – seorang tolol yang mencoba berpikir secara naif. Lantas, bagaimana dengan lembaga lainnya, yang sebelum-sebelumnya memang berkaitan dengan hukum serta penegakannya?