Dalam beberapa waktu terakhir santer diberitakan tentang seruan usulan calon presiden Republik Indonesia (RI) tahun 2024, Ganjar Pranowo kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan umum (pemilu) presiden tahun 2024. Hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 A ayat 2 yang berbunyi ” Dalam menjalankan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat”.
KEMBALI KE ARTIKEL