Hari Bela Negara (HBN) yang diperingati setiap 19 Desember merupakan momentum penting untuk mengenang deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara pada 19 Desember 1948 di Sumatera Barat sebagai bukti keteguhan bangsa dalam mempertahankan kedaulatan di tengah krisis akibat Agresi Militer Belanda II. Ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006, HBN tidak hanya menjadi refleksi sejarah, tetapi juga panggilan abadi bagi seluruh elemen masyarakat untuk membela negara sesuai perkembangan zaman. Di era digital, Bela Negara meluas dari pertahanan fisik ke ranah ideologi, budaya, dan ekonomi, menghadapi ancaman seperti serangan siber dan disinformasi, sekaligus memanfaatkan peluang teknologi untuk memperkuat nasionalisme dan kemandirian. Dalam semangat ini, setiap individu memiliki tanggung jawab strategis, seperti literasi digital dan menjaga ketahanan ideologi, agar Bela Negara tetap relevan tanpa kehilangan akar sejarahnya.
KEMBALI KE ARTIKEL