Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fenomena Perkawinan Dini: Penyebab, Dampak, dan Solusi Mengatasinya

11 Juni 2024   05:12 Diperbarui: 11 Juni 2024   05:48 204 2
Perkawinan dini, atau perkawinan anak, yaitu pernikahan yang dilakukan pada usia yang masih muda. Indonesia mengatur batas usia minimum untuk menikah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan usia 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Namun, peraturan ini direvisi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun." Jadi, pernikahan yang dilakukan di bawah usia tersebut adalah melanggar hukum. Fenomena ini masih terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, praktik ini membawa dampak negatif terhadap anak-anak, terutama perempuan dalam hal kesehatan, pendidikan, dan hak-hak asasi manusia. Artikel ini berusaha membahas faktor penyebab terjadinya perkawinan dini, dampaknya, serta solusi strategis untuk mengatasinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun