Dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Aparat penyelenggara pelabuhan terdiri atas; (1) Aparat otoritas pelabuhan, dan (2) Aparat unit penyelenggaraan Pelabuhan yang keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil yang wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL