Adanya 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan teknis yakni PP tentang Penataan Daerah yang mengatur mengenai persyaratan dan tahapan pembentukan dan penggabungan Daerah; dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), yang mengatur mengenai strategi dan acuan bagi Pemekaran Daerah Baru. Kedua peraturan terknis tersebut merupakan turunan dari UU Pemda yang merupakan dasar atau payung hukum bagi penyelenggaraan penataan daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL