Pertanyaan ini muncul setelah melihat beberapa status teman di media sosial saya. Seperti yang kita ketahui, beberapa waktu yang lalu pemerintah melalui KOMINFO gencar melakukan sosialisasi yang mewajibkan pengguna telepon seluler pra bayar untuk meregistrasi ulang kartunya. Kebijakan ini ditekan-kan dengan tujuan agar semua pengguna telepon seluler dapat teridentifikasi dengan data yang valid.
KEMBALI KE ARTIKEL