Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Fakir Miskin dan Anak Terlantar Berhak Memperjuangkan Hak Asasinya

3 September 2014   19:15 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:43 6000 0

Undang-undang dasar 1945 sabagai basic law atau norma hukum tertinggi telah memuat pasal-pasal yang menjamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara maupun kelompok individu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun