Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Gubernur langsung (Pilkada) bagi Provinsi DKI Jakarta telah menggugah perdebatan sengit di masyarakat. Dalam konteks ini, warga Jakarta hampir kehilangan hak suara mereka untuk memilih langsung pemimpinnya sendiri. Seiring dengan proses legislatif yang berjalan, RUU DKJ tersebut berhasil melewati tahap pengesahan dan menjadi undang-undang, memunculkan tantangan baru dalam tatanan politik lokal Jakarta. RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL