Perkembangan konsep demokrasi tidak dapat dilepaskan dari sejarah munculnya deklarasi Kemerdekaan Amerika pada tahun 1776 dan Perancis tahun 1789. dalam perkembangan konsep demokrasi, tidak dapat dilepaskan dari adanya persmaan hak di depan hukum dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang kemudian berkembang dengan pembagian dan pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan judikatif. Hal ini juga tidak dapat dilepaskan munculnya konsep Negara hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL