Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Optimalisasi Program Pembimbingan Kemandirian bagi Klien Pemasyarakatakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Pelatihan Teknik Penyajian Kopi (Barista)

30 November 2022   08:53 Diperbarui: 30 November 2022   09:00 97 1
Pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terhadap Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang tentunya sangat membutuhkan keterlibatan dari masyarakat. Masyarakat  itu sendiri menjadi salah satu pilar pembinaan yang memegang peranan penting dalam rangka keberhasilan program pembinaan. Hal tersebut diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah salah satu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu. Pembimbingan digunakan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagi warga yang baik dan bertanggung jawab. Pembimbing Kemasyarakatan ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 8 Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Maka Pembimbing Kemasyarakatan wajib melaksanakan bimbingan terhadap klien dalam hal ini dilakukan bimbingan keterampilan, bimbingan konseling agar mempunyai bekal untuk menunjang hidupnya setelah menjalani masa pidana. Harus disadari adanya perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem Pemasyarakatan memerlukan proses yang sangat panjang yaitu dengan adanya penyempurnaan- penyempurnaan di semua bidang baik dalam bidang administrasi, teknis maupun sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya proses perubahan sistem tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun