Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Optimalisasi Bimbingan Kemandirian oleh Pembimbing Kemasyarakatan

25 November 2022   12:46 Diperbarui: 25 November 2022   12:54 234 1
Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pembimbingan, Pengawasan dan Pendampingan. Salah satu tugas dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang yang mempunyai peran penting yaitu pelaksanaan pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan yaitu berupa Bimbingan Kemandirian, Kepribadian, Hukum dan Kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 8 Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Maka Pembimbing Kemasyarakatan wajib melaksanakan bimbingan terhadap klien dalam hal ini dilakukan bimbingan keterampilan, bimbingan konseling agar mempunyai bekal untuk menunjang hidupnya setelah menjalani masa pidana. Harus disadari adanya perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem Pemasyarakatan memerlukan proses yang sangat panjang yaitu dengan adanya penyempurnaan- penyempurnaan di semua bidang baik dalam bidang administrasi, teknis maupun sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya proses perubahan sistem tersebut. Sebagai petugas teknis pelaksanaan Pembimbingan Klien yang dilakukan oleh Bapas adalah Pembimbing Kemasyarakatan merupakan orang yang harus memiliki keahlian dan keterampilan teknis dalam bidang kesejahteraan sosial, sehingga dapat membantu klien yang sedang mengalami permasalahan dengan fungsi sosialnya, selain itu seorang pembimbing kemasyarakatan harus menguasai metode dan teknik pembimbingan serta kemampuan yang professional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun