Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, bahwasannya tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab. Jika ditilik dengan seksama, tujuan pendidikan ini sangatlah mulia. Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diharapkan mampu mencapai tujuan pendidikan nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL