Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Artikel Utama

Tunjangan Dana Dekonsentrasi Masih Bertumpuk!

2 Mei 2015   08:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:28 159 1
Mencermati data REBA (Realisasi Pembayaran) Dana Dekonsentrasi Tunjangan Profesi Non PNS, Fungsional,, Khusus dan Guru Bantu pada Dinding Direktorat P2TK Dikmen Kemendikbud RI, saya jadi sedikit terpesona bahwa ternyata masih begitu banyak dana bertumpuk yang belum dibayarkan kepada pihak-pihak guru yang seharusnya mendapatkannya. Rekapitulasi Pembayaran pada tahun 2014memperlihatkan bahwa dana bagi masing-masing jenis tunjangan belum tuntas terbayarkan sementara begitu banyak guru menantikan pencairannya. Data tersebut dapat dilihat pada tabel rekapitulasi pada bagian akhir tulisan ini. Lalu, saya menjadi bertanya, "Sebenarnya, apa yang terjadi sehingga realisasi pembayaran tunjangan tersebut belum juga terjadi ?" Saya termasuk guru Non PNS penerima tunjangan Profesi itu yang sudah memperoleh realisasi pembayaran Rp 1.500.000/bulan (ini adalah jumlah standard bagi guru Non PNS yang belum mendapat SK Inpassing). Namun, ada satu persoalan yang saya alami, yakni bahwa terhitung Januari 2012 saya memperoleh SK Inpassing dengan nomor : 166695/A4.4/KP/2011 dari Kemendikbud yang sekaligus berarti bahwa sejak tahun 2012 itu seharusnya besar tunjangan untuk saya disesuaikan dengan golongan, dan masa kerja saya sebagaimana hal itu diberlakukan kepada teman-teman guru Non PNS lainnya. Hingga saat ini, harapan saya itu belum kunjung terealisasi. Di sisi lain dana  tunjangan untuk Guru Bantu masih sangat banyak yang belum terealisasi pembayarannya. Saya pun termasuk Guru Bantu dengan Nomor Induk Guru Bantu : 042401357  yang  belum mendapatkan realisasi pembayarannya. Semua tahapan pemberakasan sudah saya lakukan melalui Dinas PPO Kabupaten Sumba Timur, bahkan telah mendapat Surat Perjanjian Kontrak nomor : TPO.820/432/I/2014 yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 s.d. 31 Desember 2016. Sejak tahun 2014 hingga saat ini (April 2015) tunjangan saya sebagai Guru Bantu belum tahu rimbanya. Terhitung sudah 2 kali saya menyampaikan hal ini melalui Surat kepada Redaksi di Harian Kompas, namun itu juga tidak menuai hasil. PPertanyaannya, "Dengan cara apa lagi agar dana tunjangan yang belum terbayarkan itu dapat segera tersalur kkepada para guru yang berhak? Atau melalui siapakah (yang paling tepat) informasi ini disampaikan agar tunjangan-tunjangan tersebut segera dibayarkan? " Mungkin saja ada sahabat-sahabat kompasianers yang bisa membantu. Terima kasih yang tulus !

REKAPITULASI PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS, FUNGSIONAL, KHUSUS, DAN GURU BANTU TAHUN ANGGARAN 2014

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun