PT. Freeport Indonesia, perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi di Papua mulai menunjukan belang keserakahannya. Setelah lebih setengah abad mereka mengeruk kekayaan alam Papua dengan Kontrak Karya (KK) yang tidak adil, karena sangat menguntungkan mereka, Freeport McMoran, selaku perusahaan induk tetap menolak Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diajukan Pemerintah Indonesia. Mereka tetap berkinginan untuk memperpanjang Kontrak Karya (KK) yang akan berakhir pada tahun 2021 nanti.
KEMBALI KE ARTIKEL