Ada pendapat dikalangan umat, bahwa belum kaffah keIslaman seseorang apabila tidak terbersit keinginan untuk berada di negara yang diperintah berdasarkan syari'at. Pendapat ini sudah diterima dan  digaungkan bersamaan dengan hadirnya kesultanan di Nusantara, berlanjut pada masa pra kemerdekaan dengan munculnya Piagam Jakarta.  Pasca kemerdekaan, tercatat tokoh Kartosuwiryo, Daud Beureueh dan Kahar Mudzakar menyuarakan syari'at Islam meski dengan cara inkonstitusional.  Semua gerakan ini kemudian tertunda, namun semangat tetap menyala.
KEMBALI KE ARTIKEL