Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemeritahan Berbasis Elektonik (SPBE), ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya (good governance).
KEMBALI KE ARTIKEL