Undang-undang menyebutkan bahwa tujuan  pembentukan ASN adalah dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Merujuk pada tujuan tersebut ASN memiliki kewajiban untuk, 1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk,  2. memajukan kesejahteraan umum, 3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan  4 ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL