Menarik ketika saya membaca berita dari sebuah disertasi dimana partai Islam tidak banyak memberikan pengaruh terhadap ekonomi Islam.
Sumber : http://syariah.bisnis.com/read/20140312/86/209998/desertasi-partai-islam-tak-signifikan-pengaruhi-kebijakan-ekonomi
Justru dari situ terlintas masyarakat masih banyak berada dalam lingkup ekonomi kapitalis yang tidak berdasarkan keislaman. Partai Islam memilik peran untuk menyelamatkan umat agar tidak sampai ke arah tersebut. Dinamikanya adalah kesejahteraan hanya didapatkan oleh kelompok perkotaan yang lebih berfokus pada sektor jasa, perdagangan dan pertambangan sedangkan sektor yang merupakan hajat masyarakat pedesaan tidak terurus seperti pertanian dan perinakan.
Nampaknya Partai - partai Islam terlena sebagai dewan legislatif sehingga ketika di parlemen tidak memberikan andil yang signifikan dalam memperjuangkan ide-ide Islam di pemerintahan. Mereka sibuk berpolitik sehingga lupa tugasnya adalah membawa tanggung jawab dan amanah dalam menentukan kebijakan perundanga-undangan dalam membawa umat Islam dan semua warga Indonesia dalam kemaslahatan yang sebenarnya.
Selain itu Partai Islam harus bisa memberikan wacana dalam perundang-undangan yang sama sekali tidak membantu ekonomi Islam tertopang dengan baik. Masih ada beberapa UU yang masih di anggap bermasalah karena tidak memihak kemasyarakat kecil. Contohnya seperti yang saya kutip dari Bisnis. com dengan alamat web : http://syariah.bisnis.com/read/20140312/86/210015/desertasi-ini-uu-penyebab-ekonomi-umat-islam-tertinggal
Berikut ini adalah UU yang membuat umat Islam tertinggal.
- UUD 1945 butir 3 . Segala putusan Majlis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. “Ada bagian-bagian UUD 1945 yang mengakibatkan ekonomi mayoritas umat Islam tertinggal.”
- UU No. 25/2007 Tentang Penanaman Modal.
- UU No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
- UU No. 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- UU No. 7/2004 Tentang Sumber Daya Air.
- UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU No. 10/1998 Tentang Perbankan.
- UU No.3/2002 Tentang Pertahanan.
- UU No. 18/2004 Tentang Perkebunan.
- UU No. 30/2009 Tentang Ketenaga Listrikan.