Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi konvensi PBB untuk hak-hak anak. Konvensi ini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil. Tidak perlu waktu lama, pada 26 Januari 1990 Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut menandatangani Konvensi Hak Anak. Selanjutnya, Presiden Soeharto mengesahkan Konvensi Hak Anak sebagai aturan hukum positif dengan meratifikasinya pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak (Unicef Indonesia, 2018).
KEMBALI KE ARTIKEL