Dalam beberapa tahun belakangan ini, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan Sekolah Menengah menerapkan system zonasi. Sebuah system pendaftaran yang mendasarkan wilayah geografis atau zona tempat tinggal sebagai dasar penentuan diterima atau tidaknya seorang calon peserta didik.
KEMBALI KE ARTIKEL