Dalam sidang hari ini, 17 Januari 2023 akhirnya JPU menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan hukuman seumur hidup. Dalam uraiannya JPU berkeyakinan bahwa Ferdy Sambolah yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, dan juga melakukan penembakan terhadap korban bersama Bharada E. Tembakan Fredy Sambo terhadap korban dilakukan setelah Bharada E melakukannya terlebih dahulu.
KEMBALI KE ARTIKEL