Beberapa hari yang lalu, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mewacanakan akan mengutip bayaran bagi siapa pun yang mengakses NIK dari laman mereka. Kutipan yang ditetapkan seribu rupiah, setiap kutipan. Dan sekali lagi, hal ini masih wacana.
KEMBALI KE ARTIKEL