Peringatan ini mungkin perlu disampaikan pada Bu Menteri Tenaga Kerja atau siapa pun yang ikut memutuskan Permenaker nomor 2 tahun 2022, tentang pencairan JHT. Karena terbukti reaksi dari kaum buruh atas keputusan ini begitu luar biasa.
KEMBALI KE ARTIKEL