Seperti diberitakan di beberapa media, pada tanggal 31 Agustus 2021 Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP itu sendiri pada dasarnya merupakan revisi atas PP Nomor 53 tahun 2010, dengan melakukan beberapa perubahan.
KEMBALI KE ARTIKEL