Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Nyalakan Lampu Motor atau Bayar Rp 100 ribu

17 November 2009   06:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:18 483 0
Barusan baca artikel tentang peraturan menyalakan lampu motor disiang hari di sini, yang mengacu pada UU No. 22 /2009. Peraturan tersebut tertuang pada pasal 107 (2) yang berbunyi "Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari". Sedang dendanya tertuang pada pasal 293 (2) dengan ancaman kurungan paling lama 15 hari atau denda Rp 100 ribu rupiah. Lumayan juga ancaman ini.

Beberapa hari yang lalu sempat nanya ke kenalan yang kebetulan adalah orang kepolisian dibagian Laka Lalu lintas tentang aturan ini. Mengapa siang hari harus menyalakan lampu utama motor, bukannya lampu utama itu biasanya digunakan untuk malam hari atau kondisi gelap seperti sedang mendung tebal ataupun lagi hujan untuk memberikan penerangan. Dan tentu juga berfungsi untuk memberitahu pengendara di depan bahwa ada motor didepannya. Secara sederhana kenalan tersebut memberikan alasan bahwa penyalaan lampu walau di siang hari memberikan efek bagi pengendara di depan untuk memberikan perhatian yang lebih atau menambah kehati-hatian berkendara. Dengan adanya kehati-hatian ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalanan.

Memang, kalau dulu pagi / siang hari kita lihat ada pengendara motor yang berlawanan dengan kita, yang mungkin lupa mematikan lampu motornya, kita akan memberi tahu supaya mematikan lampunya. Disamping tentu pemborosan bagi yang bersangkutan, juga mengganggu penglihatan kita yang ada di arah yang berlawanan.

Efek lain jika kita menyalakan lampu motor selama jalan, tentu saja permukaan nya akan meningkat suhunya. penulis pernah juga lupa mematikan lampu motor, setelah berhenti baru mematikan dan menyentuh permukaan lampu depan ternyata panas. suhunya walau tidak diukur tetapi lumayan panas, sempat juga lihat didalamnya ada yang mleyot ( apa ya kata yang pas ? sedikit meleleh mungkin ?). Mungkin karena kelamaan.

Tetapi terlepas pro dan kontra, UU ini toh sudah disyahkan menjadi aturan. Jadi tinggal pilih denda 100rb, kurungan maks 15 hari, atau menyalakan lampu. tentu saja kita bisa mengatur kapan menyalakan lampu dan mematikannya untuk mendinginkan permukaan lampu utama motor kita. Dan tentunya juga membantu meminimalkan kemungkinan terjadinya Laka Lantas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun