Penyuluh KB adalah PNS yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga (Permenpan No 21 tahun 2018).
KEMBALI KE ARTIKEL