" Selayaknya Organisasi Profesi Guru, mengikuti aturan Permen 67 dalam menjalankan Organisasinya " . Itulah kalimat yang disamapaikan oleh Sekditjen GTK Kemendikdasmen RI, M. Taufan disela sela menerima Kunjungan dari Forum Guru Serrifikasi Nasional Indonesia (Fgsni) Pusat.
KEMBALI KE ARTIKEL