Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Regulasi Terupdate Bidang Pendidikan

22 Januari 2025   08:56 Diperbarui: 22 Januari 2025   08:56 106 2
" Selayaknya Organisasi Profesi Guru, mengikuti aturan Permen 67 dalam menjalankan Organisasinya " . Itulah kalimat yang disamapaikan oleh Sekditjen GTK Kemendikdasmen RI, M. Taufan disela sela menerima Kunjungan dari Forum Guru Serrifikasi Nasional Indonesia (Fgsni) Pusat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun