14 Desember 2024 15:53Diperbarui: 14 Desember 2024 15:532170
Sesuai dengan perundangan UU No 5 Tahun 2005, PP No 19 Tahun 2017 dan Permendikdasristek No 67 Tahun 2024, maka peran dan fungsi Organisasi atau lembaga Profesi Guru sangatlah besar.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.