aguslilik.info - Rencana perubahan kebijakan pemerintah untuk menghilangkan Tunjangan bulanan bagi pensiunan PNS semakin mengelinding deras. Rencana ini di dasari analisa bahwa APBN jebol setiap tahunnya, jika pensiunan PNS mendapat tunjangan bulanan. Sebagaimana kebijakan yang telah berjalan lama, bahwa pemerintah harus menangung biaya hidup PNS yang telah purna tugas hingga meninggal dan dapat diwariskan sampai anak ke-2. Kendati dalam struktur gaji yang dibayarkan kepada PNS kala masih aktif telah dipotong untuk dana pensiun, namun hal itu tidak mampu menutup biaya pensiun yang dibayar negara ketika sang pegawai telah pensiun.