Sudah bukan menjadi rahasia lagi pemberian saham partisipasi 10% bagi daerah yang memiliki lahan migas saat ini masih banyak disalah gunakan. Kewajiban pemberian saham partisipasi bagi daerah penghasil migas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004, tentang kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dampak dari peraturan ini menjadikan Pemda (pemerintah daerah) seakan mendapat durian runtuh. Sebelum adanya peraturan ini, daerah hanya bisa melihat dan gigit jari manakala kekayaan alam di daerahnya dikeruk dan mereka sepeserpun tidak bisa menikmati dari hasil kekayaan alamnya. Untuk melakukan pembangunan Pemda hanya mengandalkan APBN dan alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) dari pemerintah pusat untuk pembangunan daerahnya, Kendati daerah memiliki kewenangan untuk memperoleh pendapatan daerah (PAD) atas retribusi dan pajak daerah, yang dikumpulkan dari berbagai usaha pelayanan masyarakat dan penyediaan fasilitas.  Untuk memberikan rasa keadilan, dan mendorong pembangunan daerah kemudian pemerintah Pusat memiliki inisiatif untuk memberikan saham partisipasi  yang nilainnya ditentukan sebesar 10 persen.