Dr. Agus Hermanto, MHI
Dosen UIN Raden Intan Lampung
Belajar adalah kewajiban agama, bahkan Rasulullah SAW, bersabda, "menuntut ilmu adalah kewajiban bagi muslim laki-laki dan perempuan". Proses belajar agama lazimnya dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara, yaitu ada pertemuan antara guru dan murid pada satu tempat. Namun pada saat ini, kemauan teknologi tidaklah dapat kita elakkan, hingga proses belajar tidak lagi hanya diakan secara langsung, melainkan juga dilakukan secara daring melalui media online seperti meeting, zoom dan lainnya. Pertanyaannya adalah, bolehkan belajar agama dilakukan secara online?