Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Menyoal tentang Rokok dan Dampaknya

30 Agustus 2022   11:27 Diperbarui: 30 Agustus 2022   11:30 121 1
MENYOAL TENTANG ROKOK

Rokok adalah silinder yang dibungkus oleh kertas dari bahan tembakau kering yang telah dicacah dan dikeringkan, pada ujungnya dibakar dan dihisap dengan menggunakan mulut pada satu ujung lainnya.
Merokok adalah kegiatan yang biasa dilakukan oleh laki-laki pada umumnya, wanita pada sebagian masyarakat dan bagi anak-anak remaja atau menginjak remaja. Kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi yang umum dilakukan oleh masyarakat, meskipun seorang perokok terkadang ingin melepaskan rokok, namun belum mampu meninggalkannya, sebagian yang lain beranggapan bahwa rokok adalah sumber inspirasi, sehingga seseorang yang biasa merokok dan dalam waktu tertentu meninggalkannya akan terasa hampa dan kurang semangat hidup.
Namun demikian, bahwa rokok mengandung nekotin yang berada pada tembakau dan menimbulkan asap yang kurang sehat jika dihirup, terlebih bagi perokok pasif. Rokok juga memberikan dampak kurang sehat bagi para penderita penyakit dalam, seperti kangker, paru-paru, jantung, dan lainnya. Namun demikian, rokok juga kurang sehat jika dilakukan oleh orang yang sedang hamil, karena akan dapat menimbulkan keguguran, maupun juga bagi anak-anak yang masih di bawah usia dewasa, karena secara ekonomi akan berbahaya dan dapat menimbulkan keinginan buruk demi mendapatkannya, seperti memaksa orang tua, atau sekedar menghabiskan uang sakunya untuk sebatang rokok, dan yang lebih berbahaya lagi adalah jika melakukan segala bentuk kejahatan.
Maka daripada itu, akan menjadi persoalan jika hukum rokok tidak adanya suatu ketetapan.
Dalam pandangan para ulama' bahwa hukum rokok adalah mukhtalif (berbeda pendapat) antara yang satu dengan yang lain, sesuai 'illat hukum yang mendukungnya, hal itu sebagaimana dalam suatu kaidah bahwa hukum akan berkisar pada 'illatnya, ada dan tiadanya suatu hukum.
Namun demikian, dijelaskan secara detail tentang rokok dan dampaknya dalam kehidupan, dalam Fatwa MUI tahun 2009 tentang rokok, bahwa hukum rokok adalah haram dalam empat hal, yaitu pertama merokok di tempat umum, kedua merokok bagi anak-anak, ketiga merokok bagi wanita hamil, dan keempat merokok bagi pengurus majlis ulama Indonesia (MUI)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun