kepolisian RI telah menetapkan rs sebagai dpo, dan foto rs telah disebarkan sebagai bikti nyata bahwa rs masuk dalam daftar dpo. tetapi masalahnya bagi kepolisian RI adalah rs saat ini tidak berada diindonesia tetapi berada diarab saudi. untuk menangkap dan memulangkan rs dari arab saudi tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit, karna itu saya mengusulkan agar rs sebaiknya dibiarkan saja dulu berada diarab dan kita tidak perlu mengejarnya. sebagai warga negara indonesia yang berada diluar negri tentu saja rs memiliki batas waktu tinggal disana, dan jika batas waktu tersebut habis kemungkinan besar maka rs akan dideportasi dari sana sehingga tanpa perlu kita repot untuk pergi menangkapnya juga nanti negara arab yang akan mengirimnya kesini karna habisnya basa tinggal rs disana.
KEMBALI KE ARTIKEL