Pesantunan (03/02/2023) -- Berdasarkan Kemenkeu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan sebuah upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja/penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja. Menurut data BPJS pada tahun 2017 sebanyak 123.040 kasus kecelakaan kerja terjadi. Setiap tempat kerja memiliki bahaya pekerjaannya masing-masing yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang dapat berpotensi untuk memengaruhi kesehatan individunya. Hal ini membuktikan bahwa kesadaran pekerja bengkel untuk mempertahankan Kesehatan dan Keselamatan Kerja masih rendah. Oleh karena itu, penting untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat bekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL