Dilihat dari sisi positifnya bergabung dengan UPOV maka akan membuka peluang bagi Indonesia untuk mengekspor benih made in Indonesia ke luar negeri, sedangkan dari sisi negatifnya adalah sumber daya alam Indonesia bebas untuk di akses oleh negara-negara lain, dan bebas untuk saling bertukar sumber daya genetik. Namun, walaupun SDA Indonesia bebas diakses, setidaknya undang-undang perlindungan varietas tanaman (PVT) tetap memberikan perlindungan kepada penyedia sumber plasma nutfah dalam bentuk royalti. Mungkin alasan pemerintah untuk tidak cepat-cepat bergabung dengan UPOV adalah agar Industri Benih Nasional dapat tumbuh dan berkembang terlebih dahulu. Agar Industri benih Indonesia bisa kuat, maka diperlukan peran dari pemerintah untuk memberikan daya dukung dan daya saing yang sehat. Bergabungnya Indonesia dengan UPOV tentu akan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi Industri benih dalam negeri hal ini tentu akan menimbulkan persaingan. Namun, setidaknya hal ini akan membuat daya saing sangat ketat. Setidaknya Industri benih indonesia harus membuka cakrawala berfikirnya menjadi global dengan kekuatan sumberdaya plasmanutfah indonesia yang sangat kaya. Kita bisa mencontoh Belanda dengan kekuatan riset pemuliaan tanamannya mereka dapat mengekspor benih-benih hortikultura ke berbagai negara di dunia.
Mungkin pertimbangan lain belum bergabungnya Indonesia menjadi anggota UPOV adalah karena kebanyakan negara-negara ASEAN belum bergabung menjadi anggota UPOV kecuali negara Singapura yang telah bergabung. Begitupula dengan Thailand yang unggul dalam bidang pemuliaan tanaman tanaman hortikulturanya pun belum bergabung menjadi anggota UPOV.
Menurut data International Symposium (2009), jumlah industri benih di Kanada semakin meningkat ketika bergabung dengan UPOV, dari asalnya 51 menjadi 83 perusahaan benih. Menurut hasil penelitian diketahui bahwa dengan menjadi anggota UPOV itu ada beberapa keuntungan yaitu : (1) Miningkatkan Investasi di bidang pemuliaan tanaman (2) Lebih banyak lagi varietas bermutu yang dihasilkan untuk petani (3) Meningkatkan pendapatan petani (4) Meningkatkan Pembangunan Pedesaan dan (5) Meningkatkan ekspor di pasaran internasional.
* Penulis Pengamat Pertanian dan perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Bekerja di Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Am Badar and Partners