Perolehan paten peneliti Indonesia masih terendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, termasuk di ASEAN. Sebagai contoh, Singapura, Thailand, dan Filipina memiliki paten domestik masing-masing 215, 203, dan 163 pada tahun 1996, sedangkan Indonesia pada tahun yang sama hanya mempunyai 40 paten saja. Itu berarti, pada tahun 1996 jika dibandingkan dengan jumlah paten asing yang didaftarkan di Indonesia, paten domestik hanya 1 % saja (40 dari 4000 paten). Upaya untuk menaikan jumlah kepemilikan paten domestik menjadi 10 % setahun, salah satu caranya adalah dengan mendorong sebanyak mungkin peneliti menjadi peneliti penemu atau
inventor (Gunadi
dalam Suyono, 1999).
KEMBALI KE ARTIKEL