11 November 2022 08:19Diperbarui: 11 November 2022 08:34772
Jumat, 11 November 2022. Pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau atau disingkat (CHT) 2023-2024 sebesar 10% berdampak pada petani tembakau, cengkeh, maupun buruh pabrik dan pelinting rokok.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.